Bandar Lampung – Lima bulan menjadi buron, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menangkap 3 orang yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Teluk Betung Timur pada Selasa, 29 Juni 2021 lalu.
Penangkapan dilakukan diperbatasan Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan pada Kamis (25/11/2021) kemarin. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana.
“Penangkapan kemarin di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan. Dari Palembang masuk ke wilayah para tersangka naik speedboat selama 4 jam di pulau perbatasan antara jambi dan palembang,” kata Devi saat gelar perkara pada Jumat (26/11/2021).
Diketahui, usai membunuh korban bernama Rinaldi Saputra (27) warga Kota Karang, Teluk Betung Timur dengan ditusuk menggunakan badik sebanyak delapan kali, kedua pelaku yakni Ahmad alias Sube (29) dan Marwan (39) yamh juga warga Kota Karang melarikan diri ke wilayah Sungai Penuh, Jambi.
“Adapun Sube ini adalah DPO kasus pembunuhan juga di Polres Bone pada tahun 2011, jadi kami juga sedang koordinasi dengan Polres Bone untuk proses selanjutnya karena disana juga dia masih DPO,” ujarnya.
Sementara, satu tersangka lainnya bernama Ambo Trang (39) juga warga Kota Karang, ditangkap karena membantu kedua tersangka melarikan diri.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari para tersangka, untuk menentukan pasal yang akan dikenakan. []
Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri