Pembunuh 4 Anak Kandung Lakukan Aksi Dengan Sadar, Mulai Jalani Masa Tahanan

oleh -0 Dilihat
Pembunuh
Tersangka Panca Darmansyah mulai jalani masa tahanan (DN-P)

Jakarta – Setelah selesai menjalani 14 hari perawatan dan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur tersangka pembunuh 4 anak kandungnya, Panca Darmawan resmi menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Per hari ini ya, ini tanggal 20 desember 2023, saudara Panca sudah kami bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan dan proses penyidikan akan terus berlanjut,” ucap wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan dari hasil kesimpulan pemeriksaan kejiwaan, tim dokter menyatakan tersangka layak dihukum sesuai perbuatannya. Selain itu, dari hasil pemeriksaan penyidik. Panca Darmawan sempat membuat sebuah video sebelum dan sesudah mengeksekusi keempat anaknya yang dikirim kepada keluarganya.

Baca juga: Tersangka Panca Puasa Usai Membunuh 4 Anak Kandungnya

“Kedua aspek ini, yang bersangkutan dalam kondisi terus berangsur-angsur membaik ya. yang bersangkutan dalam kondisi sehat sehingga bisa dan dinilai layak oleh tim kedokteran untuk menjalani proses hukumnya,” ucap Henrikus.

Pantauan Diskursus Network di Polres Jakarta Selatan tersangka tiba di kantor polisi dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Ayah yang tega membunuh keempat anak kandungnya ini kemudian dihadapkan kepada awak media dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Polisi telah memastikan bahwa Panca Darmawan mampu menceritakan seluruh kronologis kejadian keji tersebut kepada pihak penyidik secara mendalam, disebutkan Yosi tersangka menuturkan jika sempat membuat video sebelum dan sesudah ketika mengeksekusi anaknya dari yang sulung hingga bungsu, video-video tersebut juga dikirimkan tersangka kepada pihak keluarganya.

Panca Darmawan ditetapkan atas dua kasus yang berbeda yaitu kasus pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (DN-P)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.