Terindikasi Mengulang Kecurangan Polisi Tahan 3 Tersangka Mafia Bola

oleh -0 Dilihat
tersangka
Wadir TIpid Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustani dalam rilis Satgas mafia bola (DN-P)

Jakarta – Satuan tugas (Satgas) anti mafia sepakbola Bareskrim Polri menahan 3 tersangka kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan sepakbola kompetisi liga dua pada tahun 2018, ketiganya ditahan untuk memudahkan penyidikan kasus ini lantaran penyidik menemukan indikasi pengulangan kasus serupa dalam pertandingan lain.

Wakil Direktur Tindak Pidana (Wadir Tipid) Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni menjelaskan,Usai diperiksa selama 3 jam satgas antimafia sepakbola Bareskrim Polri menahan 3 tersangka yaitu Vigit Waluyo dan dua perangkat pertandingan Dewanto Rahadmoyo Nugroho dan Kartiko Mustikaningtyas ke Rutan Bareskrim Polri.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 3 tersangka yaitu VW, kemudian DRN dan KM,” ujar Wadir TIpid Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (20/12/2023).

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti keterlibatan mereka dalam dugaan kasus pengaturan skor dalam sebuah pertandingan kompetisi liga 2 musim 2018 lalu.

“Dalam rangka pengembangan fakta-fakta hukum terkait kasus match fixing antara klub X dan klub Y, para tersangka diperiksa selama 3 jam dimulai pukul 10 tadi pagi sampai  dengan 13.00, dengan jumlah pertanyaan yang diberikan kepada para tersangka VW sebanyak 8 pertanyaan, DRN sebanyak 6 pertanyaan, KM sebanyak 6 pertanyaan,” ucapnya.

Baca juga: Terkait Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

“Adapun substansi dari pemeriksaan para tersangka yang pertama adalah pendalaman hubungan kerjasama antara VW, DRN, KM dam JAS yang saat ini tersangka DPO. Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik match fixing pada pertandingan lainnya,” kata Dani.

Menurut Dani, penahanan juga dilakukan untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihaknya. Penyidik mengaku menemukan indikasi pengulangan kasus pengaturan skor ketiga pelaku dan satu pelaku lain berinisial JAS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami. Rata-rata setiap pertandingan adalah 100 juta yang kita lakukan pemeriksaan dari VW ini. Kemudian VW pun memperoleh keuntungan finansial yang bersangkutan. Kemudian yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang, sementara yang kita lakukan terhadap wasit yang menerima saat ini,” pungkas Wadir Tipid Siber.

Baca juga: 8 Game PS3 Terbaik 2024 dan Terpopuler yang Wajib Dimainkan!

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta

Diketahui, Satgas anti mafia bola Polri telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan liga 2 periode tahun 2018.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan indikasi kecurangan usai menganalisis sejumlah pertandingan yang dilaporkan oleh intelijen sportradar persatuan sepakbola seluruh Indonesia. para pelaku yang didominasi oleh wasit diduga menerima uang suap sebesar 100 juta rupiah untuk memenangkan sebuah klub. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.