Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan 7 tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
7 tersangka mafia bola yang terlibat dalam kasus pengaturan skor atau suap dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola liga 2 ini giring Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri, Rabu (17/11/2024) malam.
Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol, para tersangka dilimpahkan penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dari hasil penyidikan 3 tersangka berperan sebagai pemberi suap sementara 4 tersangka sebagai penerima suap dari 7 tersangka yang dilimpahkan salah satunya adalah Vigit Waluyo aktor intelektual pengaturan skor yang cukup malang melintang di persepakbolaan tanah air.
Baca juga: Terindikasi Mengulang Kecurangan Polisi Tahan 3 Tersangka Mafia Bola
Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman agar segera disidangkan.
Menurut Kasubdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri para tersangka dijerat dengan undang undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap dengan ancaman hukuman 3 hingga 5 tahun penjara.
“Adapun nanti untuk DPO dalam proses penyelidikan,” kata Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili kepada wartawan, Kamis (18/01/2024).
Dikatakan Alfis, saat ini pihaknya masih terus mengusut tuntas kasus mafia bola dan masih akan terus dikembangkan.
“Dan akan kita lakukan pengembangan untuk selanjutnya jika memang nanti kita temukan tentunya akan kita lakukan penyidikan,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik memeriksa 17 orang saksi dan 8 ahli yang terdiri dari 6 ahli pidana serta ahli perwasitan dari PSSI dan FIFA. Satgas anti-mafia bola hingga kini masih memburu satu orang tersangka lain yang telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). (DN-P)