Tersangka Panca Puasa Usai Membunuh 4 Anak Kandungnya

oleh -0 Dilihat
tersangka panca
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi (DN-P)

Jakarta – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyidikan terkait pembunuhan 4 orang anak yang dilakukan tersangka Panca Darmasnyah, ayah kandungnya di rumah kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut kepolisian, hasil penyidikan sementara diketahui pelaku Panca Darmansyah telah merencanakan pembunuhan sejak minggu pagi terhadap 4 anaknya.

Setelah  melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya di Minggu sore, tersangka Panca Darmansyah selama 4 hari beraktifitas di dalam rumah tanpa makan dan minum, diduga untuk mengakhiri hidupnya. Sementara kondisi istri Panca, Devnisa sudah terluka akibat mengalami penganiayaan dari hari Sabtu sebelumnya.

“Yang bersangkutan hanya berdiam di rumah tersebut. Kemudian yang bersangkutan juga tidak makan dan tidak minum,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Jenazah 4 Anak Korban Pembunuhan Ayah Kandung Dimakamkan di Depok

Yossi menyebut aktivitas Panca saat mengurung diri hanya bergerak dari satu ruangan ke ruangan lain. Dia juga sempat melihat jenazah anak-anaknya.

“Yang bersangkutan juga sempat videokan perbuatannya setelah melakukan aksi kejinya, lalu menunjukkan keadaan di dalam rumah tersebut,” kata Yossi.

Menurut Yossi, Panca pun mencoba bunuh diri dengan cara menyayat tangan, kaki dan perutnya menggunakan pisau dapur. Tindakan itu dilakukan usai membunuh empat anaknya pada Minggu, 3 Desember 2023.

Tak kuasa menahan haus, Panca sempat meminta tolong kepada tetangga untuk membelikan minuman pada Rabu pagi, 6 Desember 2023, persisnya beberapa jam sebelum tetangga menemukan jenazah empat anak tersebut.

Dari pemeriksaan, polisi menyimpulkan walaupun sebelumnya Panca diketahui telah berusaha melukai dirinya disejumlah bagian tubuh, namun aksi percobaan bunuh diri tersebut gagal.

Atas perbuatannya, penyidik kepolisian juga telah menjerat Panca dengan sejumlah pasal baik undang undang perlidungan anak, KDRT juga pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Kata Yossi, tersangka Panca diketahui masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur dan masih menjalani serangkaian tes kejiwaan selama 14 hari kedepan. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.