Musa Ahmad: SK Perangkat Kampung Bisa Untuk Pinjaman Usaha ke Bank

oleh -5 Dilihat
Untitled design 3
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, pastikan surat keputusan (SK) perangkat kampung dapat digunakan sebagai modal usaha. Program ini akan segera direalisasikan di awal 2022 mendatang.

Lampung Tengah-Permudah kinerja aparatur kepala kampung (Kakam) di Kabupaten Lampung Tengah, Bupati Musa Ahmad, pastikan surat keputusan (SK) perangkat kampung dapat digunakan sebagai modal usaha.

Penyataan itu disampaikan Musa Ahmad di selah silaturahmi bersama semua Kakam di Kecamatan Putra Rumbia di Balai Kampung Joharan, Jumat (26/11/2021).

Pencairan SK melalui bank tersebut kata Musa Ahmad segera direalisasikan di awal 2022 mendatang, dan dapat dilakukan oleh Kakam hingga setingkat RT.

“Ini sebagai salah satu inisiatif agar perangkat kampung mulai tingkat RT hingga kepala kampung, dapat berdaya guna untuk melayani masyarakat,” terang Musa Ahmad.

Meski demikian Musa menerangkan, supaya SK yang dapat digunakan sebagai modal usaha itu dipergunakan dengan baik untuk kesejahteraan.

“Pergunakan dengan baik dan jangan digunakan untuk suatu hal yang melanggar. Karena jika terbukti melanggar maka saya tidak akan menghalangi pihak berwajib untuk menyelidiki,” ujar bupati.

Musa Ahmad juga berharap, kampung sebagai lokomotif kemajuan kabupaten harus dimulai kesejahteraannya, agar cita-cita Lampung Tengah sebagai kabupaten berjaya dapat diwujudkan.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Putra Rumbia Dedi Mahendra, berterimakasih karena Bupati Musa Ahmad telah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di tempat itu.

“Beliau telah memenuhi salah satu janji kampanyenya dahulu, dengan ngantor di kecamatan selama dua hari. Program ini sangat dirasakan manfaatnya,” ujar Dedi Mahendra.

Untuk itu Dedi Mahendra menyatakan, supaya apa yang menjadi program bupati dan wakil bupati supaya disambut baik dan didukung sehingga Lamteng makin maju dan berjaya.

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.