Miris, Dua Ayah Tiri di Lampung Tengah Perkosa Anak Dibawah Umur

oleh -0 Dilihat
F (63) dan S (50) pelaku pemerkosaan yang diamankan Polres Lampung Tengah
F (63) dan S (50) pelaku pemerkosaan yang diamankan Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah – Seorang anak tiri di Kabupaten Lampung Tengah berinisial B (17) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh dua ayah tirinya.

Korban diperkosa dua orang ayah tirinya berinisial F (63) dan S (50) saat ibunya sedang tidak berada di rumah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan di Polres Lampung Tengah.

“Sudah kita tangkap dan saat ini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” kata Edi Qorinas, pada Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, pelaku F merupakan suami kedua dari ibu korban berinisial TM (47). Belum lama menikah F dan TM bercerai, Kemudian TM kembali menikah dengan pelaku S.

“Beberapa tahun lalu ayah kandung korban meninggal dunia, kemudian ibu korban menikah dengan pelaku F dan pelaku S,” ujarnya.

Edi mengungkapkan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah handphone korban tertinggal di rumah.

“Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari S, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri,” ungkapnya.

Karena curiga, lanjut Edi, pihak keluarga kemudian menanyakan kepada korban melalui temannya. Dan benar saja korban mengaku telah di setubuhi sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 oleh kedua ayah tirinya tersebut.

“Kepada kerabatnya korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, karena jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, korban didampingi keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Lampung Tengah.

“Setelah menerima laporan korban, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S. Setelah S ditangkap, ternyata korban juga mengaku telah disetubuhi oleh pelaku F. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku F,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku baka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur. (Ilham)

Baca : Presiden : Libur Tiga Hari Dorong Roda Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.