Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan Prokes

oleh -8 Dilihat
Untitled design 8
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 Satuan tugas Covid-19 Lampung tingkatkan pengawasan mobilitas serta kerumunan masyarakat di sejumlah tempat saat libur panjang. Foto/Ilustrasi

Bandar Lampung – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 Satuan tugas Covid-19 meningkatkan pengawasan mobilitas serta kerumunan masyarakat yang cenderung terjadi di sejumlah tempat wisata saat libur panjang.

“Pengawasan akan lebih kita perketat, dan sampai hari ini satgas rutin menggelar pelaksanaan prokes ditempat hiburan malam,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi pada Sabtu (27/11).

Dia mengatakan, pemerintah daerah akan ikuti perintah dari pemerintah pusat, jika harus kembali di PPKM level 3 pengawasan di perbatasan akan kembali diperketat.

Pihaknya, belum mendapatkan informasi lebih lanjut dan masih menunggu arahan pimpinan, tapi dipastikan pengawasan di Kota Bandar Lampung tidak pernah surut.

“Bahkan wali kota pun turut terjun ke lapangan untuk menghimbau masyarakat, agar mengurangi hal yang sifatnya tidak penting seperti berkerumun sebagai bentuk untuk memutus mata rantai Covid-19,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan pengawasan di sejumlah tempat yang menjadi pusat keramaian menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk memastikan protokol kesehatan (prokes) berjalan dengan tepat dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Kita akan pastikan prokes dilaksanakan secara ketat di pusat keramaian dan sejumlah ruang publik, untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan.

Dia mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian pada ruang terbuka sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. Dalam waktu dekat, pemprov akan menerapkan PPKM level 3 secara serentak sehingga kerumunan bisa diminimalisir.

“Bila PPKM level 3 telah diterapkan, pemprov akan memberlakukan peraturan yang ada,” ungkapnya.

Qodratul mengemukakan bahwa tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian kemungkinan akan ditutup untuk sementara.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pembatasan kegiatan masyarakat di ruang terbuka publik yang diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 meliputi peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga serta penutupan sementara alun-alun dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Reporter: Roy Baskara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.