Dua Honorer Satpol PP Lampung Konsumsi Sabu Agar Kuat Begadang

oleh -3 Dilihat
pol pp

Bandar Lampung – Dua oknum honorer Satuan Pamong Praja Provinsi Lampung tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya yakni Z (33) warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung dan A (35) warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Mereka tertangkap tangan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Rabu (17/11/2021) lalu di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, usai membeli bubuk haram tersebut dari seseorang yang disebut sebagai ‘Bang Pendek’.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachry saat memimpin gelar perkara pada Senin (22/11/2021) di Mapolresta Bandar Lampung.

Penangkapan keduanya merupakan hasil laporan masyarakat. Saat ditangkap, salah satu tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu-sabu seberat 0,23 gram ke dalam mulut.

“Keduanya juga mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak setahun lalu, dengan alasan untuk menambah stamina karena biasa piket malam,” ungkap Zainul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf Jo Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika. Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit motor. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.