Jadi Buronan Lima Bulan, Cecep Ditangkap Karena Curi Motor di Pesawaran Lampung

oleh -4 Dilihat
IMG 20211121 093316

 

Pesawaran – Cecep Sulaiman (44), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Wayratai, Kabupaten Pesawaran ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin pada Sabtu (20/11/021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap setelah menjadi DPO lima bulan atas kasus pencurian sepeda motor.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban bernama Nurhasanah (39) ke kepolisian bernomor: LP/B-12/I/2021/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lpg, tanggal 19 Januari 2021. Atas laporan itu polisi kemudian menetapkan Cecep Sulaiman sebagai DPO.

Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin menjelaskan, kasus pencurian yang dilaporkan korban terjadi pada bulan Januari 2021 lalu di rumah korban di Dusun Mulyosari, Desa Mulyosari, Kecamatan Wayratai.

Menurutnya, tersangka masuk dengan cara merusak dinding dapur yang terbuat dari kayu papan, lalu membuka kunci pintu dapur. Tersangka kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit sepeda motor merek N-Max warna hitam bernomor polisi B 6871 VSW milik korban yang terparkir di ruang tamu.

“Korban kemudian melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polsek Padangcermin,” ungkap Darwin dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).

Cecep ditangkap di wilayah Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Dari penangkapannya, polisi juga menyita sepeda motor Honda Revo tanpa plat dan tanpa dilengkapi bodi kendaraan.

Polisi menduga motor tersebut digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Namun, barang bukti sepeda motor milik korban yang diduga telah dicuri justru tidak ditemukan. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.