Bandar Lampung – Seorang pria bernama Syahroni alias SR terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara laporan palsunya. SR yang berprofesi sebagai sales cabai ini mengaku dibegal dan uang milik bosnya dirampok.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, SR ketahuan berbohong dan memberikan laporan palsu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, SR baru saja menagih pelanggannya sebesar Rp 12 juta dan mengaku dibegal saat diperjalanan.
“Dia habis nagih, terus buat laporan kalo habis dibegal,” ujar Devi, Sabtu (20/11/2021).
Lanjut Devi, alasan pelaku SR ini adalah untuk menghilangkan tanggung jawab mengembalikan uang Rp 12 juta kepada bosnya yang diambil pelaku.
“Setelah diperiksa, ternyata laporan tersebut tidak benar atau palsu. Sehingga kita menaikkan status org ini yang tadinya pelapor jadi tersangka tindak pidana pemalsuan laporan,” sambung Devi.
Atas pemalsuan laporan ini, SR dikenakan Pasal 242 ayat 1 KUHP atau Pasal 220 KUHP.
Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri