Empat Tersangka Ditangkap Satnarkoba Polres Way Kanan Terkait Peredaran Narkoba

oleh -1 Dilihat
narkoba e1637154019571

Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan menangkap empat tersangka peredaran narkotika. Keempatnya adalah dua pria berinisial BP (31) dan RS (37) warga Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, dan dua wanita berinisial NL (27) warga Ogan Komering Ulu dan MT (27) warga Muara Enim, Sumatera Selatan.

Menurut Kasatnarkoba Polres Way Kanan IPTU Mirga Nurjuanda, keempatnya ditangkap pada Senin (15/11/2021) lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kampung Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

“Dari para tersangka polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat potongan tablet warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka BP,” ungkap Mirga dalam siaran tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

Mirga melanjutkan bahwa polisi menyita satu butir tablet warna kuning berlogo “S” diduga ekstasi, di bawah kursi plastik tempat BP duduk.

Keempat tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi guna mengungkap siapa penyuplai narkotika tersebut. Keempatnya pun dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan hukuman hingga 15 penjara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.