Bandar Lampung – Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah mempersiapkan pendapat jaksa atas dalil permohonan tersebut.
“Kami akan pelajari alasan dan dalil permohonan, segera menyiapkan pendapat jaksa atas dalil pemohon tersebut,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Ali mengatakan, lembaga anti rasuah tersebut secara tidak langsung siap menghadapi permohonan PK Zainudin Hasan.
KPK yakin seluruh proses dan prosedur persidangan perkara Zainudin telah dilaksanakan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. PK tersebut didaftarkan pada 8 November 2021 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.
“Iya benar (Zainudin mengajukan PK). Hakim (juga) sudah ditunjuk,” ungkap Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan saat dikonfirmasi diskursusnetwork.com, Senin siang.
Ia memaparkan selanjutnya, sidang perdana PK tersebut dijadwalkan pada 6 Desember 2021 mendatang, dengan Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief. []
Laporan Reporter: Roy Pratama Baskara