Maling Kepergok Pemilik Minimarket di Pringsewu, Nekat Lompat dari Lantai 3

oleh -4 Dilihat
rilis polres pringsewu e1636632815574
Gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Pringsewu, Kamis (11/11/2021)./FOTO: Anton

Pringsewu – Anggota Kepolisian Resor Pringsewu menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol minimarket. tersangka ditangkap saat tengah melakukan pencurian di sebuah minimarket di jalan KH. Ghalib, Podorejo, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tersangka bernama Royani (31) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. ia ditangkap saat hendak melarikan diri dengan melompat dari lantai 3 gedung minimarket.

“Tersangka ditangkap atas informasi dari pemilik minimarket,” ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Leksen didampingi Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, saat konfrenasi press di Mapolres, Kamis siang.

Leksen menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah 4 kali melakukan pembobolan minimarket di Pringsewu, selama Maret hingga November 2021.

“Dari empat lokasi tersebut, tersangka menggasak barang yang utama jenis rokok dengan total kerugian mencapai Rp105,5 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut Feabo menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen minimarket. Sebelum kejadian, saksi bernama Vivi yang merupakan kepala toko mengatakan sekitar pukul 02.10 WIB, alarm di minimarket berbunyi. Mengetahui hal itu ia lalu melapor ke atasannya.

“Saat dicek melalui CCTV, tampak sesosok orang tak dikenal sedang berada di dalam minimarket,” ujarnya.

Tersangka diketahui mencuri seorang diri dan masuk dengan membobol pintu dengan linggis. Tersangka lalu memutus kabel alarm dan kemudian menjarah barang-barang di dalam gudang.

Sebelum tertangkap, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai 3 ruko setinggi kurang lebih 13 meter, namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.

“Akibat terjatuh dari lantai 3, tersangka mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Feabo.

Sementara, barang bukti yang disita berupa ratusan bungkus rokok berbagai merk, linggis, gergaji besi, gunting, tali tambang, tali rafia dan sejumlah kardus yang digunakan tersangka untuk membawa barang hasil curian.

“Dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.