Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 98 kilogram narkotika jenis sabu. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (10/11/2021) siang di halaman Mapolda Lampung.
Barang bukti senilai Rp147 miliar hasil ungkap kasus jaringan Medan-Aceh-Riau yang masuk dalam target operasi periode II 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yakni daun ganja kering sebanyak 1,02 kilogram dan 47,02 gram tembakau sintesis.
Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemusnahan ini sudah disetujui oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung dan juga Lampung Selatan.
“Semua barang bukti ini hasil dari ungkap target operasi dengan jumlah 13 kasus dan tersangka yang ditangkap sebanyak 15 orang,” tukas Pandra. []
Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri