Bandarlampung- Polda Lampung ambil alih kasus pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi
Topik: Kasus Persekusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.