Tim Pembela Prabowo-Gibran Optimis MK Tolak Permohonan Kubu 01 Dan 03

oleh -0 Dilihat
Prabowo
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (Ilham)

Jakarta – Tim Pembela Prabowo-Gibran, optimis Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Kalau kami berharap Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dari 01 dan 03,” kata Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan saat diwawancarai di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, pada Senin (22/04/2024).

Otto menyebut, akan menghormati semua keputusan Majelis Hakim MK pada sengketa Pilpres 2024.

“Kita harus optimistis dan kita menghormati semua pihak, 01 dan 03 kita hotmati dan apa keputusannya ya kita taati,” ungkapnya.

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Di MK, Anies: Kita Berharap MK Menyelamatkan Demokrasi

Sementara itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyebut, permohonan kubu 01 dan 03 akan ditolak oleh MK lantaran tidak memiliki bukti yang kuat pada persidangan.

“Intinya permohonan mereka itu permohonan omon-omon, gak ada bukti hanya praduga. Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, tatapi tak satu pun rakyat diajukan menjadi bukti. Itu kan omon,” tegas Hotman.

Diketahui, Majelis Hakim MK akan membacakan keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/04/2024).

Adapun perkara yang akan dibacakan putusannya hari ini, yaitu Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.