Komisi X DPR RI Pertanyakan Alasan Penghapusan Pramuka

oleh -0 Dilihat
pramuka
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi (Parlementaria)

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengumumkan penghapusan status wajib kegiatan Pramuka sebagai bagian dari ekstrakurikuler di sekolah-sekolah. Keputusan ini memicu reaksi dari Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, yang mempertanyakan alasan di balik penghapusan Pramuka sebagai aktivitas ekstrakurikuler mandatori di institusi pendidikan.

Menurut Dede, Pramuka tidak hanya berperan sebagai sarana pengawasan tapi juga sebagai medium bagi siswa untuk mengekspresikan energi mereka di luar konteks pembelajaran formal. Pernyataan ini diungkapkannya melalui sebuah video yang dibagikan ke Parlementaria di Jakarta, pada tanggal 2 April 2024.

Dede juga menyebutkan bahwa Komisi X DPR RI berencana untuk mengundang Kemendikbudristek ke Rapat Dengar Pendapat yang akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 3 April 2024, untuk mendiskusikan masalah ini lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya mendapatkan perspektif dan saran dari perwakilan Pramuka terkait kebijakan baru ini.

“Diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Menteri Nadiem mengenai apa yang dimaksud dengan ‘sukarela’ dalam regulasi terkini. Kami juga ingin mendengar pendapat dari kwartir daerah hingga kwartir nasional Pramuka. Setiap tanggapan akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam mencari solusi terbaik untuk pendidikan karakter, moral, dan etika siswa,” jelas Dede.

Baca juga: DPR Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim Terkait Magang ke Jerman dan Pramuka

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat tersebut berpendapat bahwa Pramuka seharusnya masih diwajibkan dalam sistem pendidikan, dengan memberikan kebebasan bagi siswa untuk memilih apakah mereka ingin berpartisipasi atau tidak. Ia juga mengharapkan agar aktivitas Pramuka yang diadakan tidak memberatkan siswa.

Menurutnya, keberadaan Pramuka sangat penting dalam membentuk karakter dan moral siswa.

“Esensi dari kegiatan Pramuka, yang dahulu dibuat wajib, adalah untuk mengembangkan karakter, moral, disiplin, dan kemandirian siswa,” tegas Dede.

Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa kebijakan baru yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menjadikan kegiatan Pramuka bersifat independen, sukarela, dan bebas dari pengaruh politik.

Kebijakan ini juga memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih ekstrakurikuler yang ingin diikuti, termasuk Pramuka, dan merevisi ketentuan mengenai Pendidikan Kepramukaan yang sebelumnya mewajibkan kegiatan perkemahan menjadi tidak wajib, namun tetap memperbolehkan penyelenggaraannya oleh institusi pendidikan.(DN)

Baca informasi menarik lainnya Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.