MK Desak KPU Ungkap Bukti Rekapitulasi untuk Verifikasi Klaim Sirekap

oleh -0 Dilihat
sirekap
Majelis Hakim MK Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo

Jakarta – Dalam rangka mengklarifikasi tuduhan terkait kekeliruan pada sistem Sirekap, Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperlihatkan dokumen rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dilakukan secara berjenjang di level kecamatan.

Permintaan ini muncul menyusul klaim yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud mengenai adanya perbedaan data antara penghitungan manual dan sistem Sirekap.

Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Todung Mulya Lubis, yang mewakili Ganjar-Mahfud, mengusulkan agar MK menyelenggarakan sesi konfrontasi saksi untuk membandingkan data manual dengan data Sirekap.

“Kami ingin mengetahui data yang akurat,” ujar Todung, menekankan pentingnya audit atas data yang ada.

Baca juga: Dicecar Soal Audit Sirekap, Saksi KPU: 2 Lembaga Sudah Melakukan Audit

Namun, usulan Todung ditolak oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang berpendapat bahwa proses konfrontasi tidak layak diterapkan dalam konteks persidangan yang cepat. Sebagai gantinya, Saldi menuntut KPU untuk menyediakan bukti rekapitulasi dari tingkat kecamatan, sebagai alat verifikasi data pemilu yang lebih efektif.

“Pendekatan konfrontasi tidak kami terapkan di sini, mengingat urgensi untuk penyelesaian yang cepat,” ungkap Saldi.

“Kami akan memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh KPU untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai hasil pemilu,” tambahnya, menegaskan komitmen MK dalam memastikan integritas proses pemilu.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.