Kemenag Tanggapi Komentar Gus Miftah Soal Edaran Speaker: Asbun

oleh -0 Dilihat
gus miftah
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dan Pendakwah Gus Miftah

Jakarta – Pada sebuah kesempatan ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur baru-baru ini, Gus Miftah mengungkapkan pandangannya mengenai pembatasan penggunaan speaker untuk tadarus Al-Quran selama bulan Ramadan. Dalam perbandingannya, ia menyebut tentang kegiatan dangdutan yang seringkali berlangsung hingga larut malam tanpa ada larangan. Cuplikan dari ceramah tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anna Hasbie, menyampaikan kritik di Jakarta pada hari Senin, 11 Maret 2024. Menurutnya, Gus Miftah kurang memahami isi dari surat edaran terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

“Komentar yang dilontarkan oleh Gus Miftah dianggap tidak berdasar dan provokatif karena kurangnya pemahaman terhadap pedoman yang sudah ditetapkan,” ujar Anna.

“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Baca juga: Curi Speaker di SDN 1 Gedung Pakuon, Pemuda 23 Tahun Ini Ditangkap Polisi

Lebih lanjut, Anna Hasbie menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Februari 2022, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022. Surat edaran ini menyediakan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang bertujuan untuk menciptakan suasana yang tenang, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang majemuk.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan pengeras suara saat bulan Ramadan, termasuk dalam kegiatan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Quran, disarankan menggunakan pengeras suara internal.

“Ini bukan berarti melarang penggunaan pengeras suara sepenuhnya, tetapi lebih kepada mengatur penggunaannya agar tidak mengganggu ketenangan umum,” tegas Anna.

Anna Hasbie menambahkan bahwa pedoman ini sejatinya bukanlah sesuatu yang baru. Sebuah instruksi serupa telah ada sejak tahun 1978, yang menekankan pada penggunaan pengeras suara internal selama bulan Ramadan untuk menghindari kebisingan yang dapat mengganggu.

“Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas ibadah selama bulan suci, agar suasana lebih khusyuk dan menenangkan,” pungkas Anna. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.