Curi Speaker di SDN 1 Gedung Pakuon, Pemuda 23 Tahun Ini Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
Curi Speaker di SDN 1 Gedung Pakuon, Pemuda 23 Tahun Ini Ditangkap Polisi
Pemuda berinisial MI (23) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan ditangkap karena diduga melakukan pencurian.

Waykanan- Seorang pemuda berinisial MI (23) warga Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan terpaksa berhadapan dengan polisi karena diduga melakukan pencurian.

Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan MI setelah diduga terlibat tindak pidana Curat speaker aktif yang terjadi di SDN 1 Gedung Pakuon, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu.

Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengungkapkan kronologi kejadian terjadi pada hari Rabu (1/2/2023), sekitar pukul 07:00 WIB.

“Saksi Maryono datang ke SDN 1, kemudian pelapor masuk ke dalam ruangan kantor, setelah tiba di dalam ruangan kantor, Maryono melihat jendela bagian belakang sudah dalam posisi rusak, lalu pelapor memanggil saksi” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa barang yang hilang di antaranya 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna Hitam, 1 (satu) unit terminal kabel rol, 1 (satu) unit casan HP warna hitam tanpa merk, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 1 (satu) unit mesin pompa air merek drakos.

Setelah diketahui ada beberapa barang yang hilang, Maryono kemudian melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Adapun kronologi penangkapan pada hari Sabtu (4/2/2023) pukul 10:00 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres menangkap tersangka dan barang bukti 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna Hitam, di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Red DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.