Anggota DPR RI Fraksi PKS Minta Hak Angket Digunakan Untuk Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

oleh -0 Dilihat
Hak Angket
Aus Hidayat Nur

Jakarta- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur, Aus Hidayat Nur, meminta DPR RI menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Aus Hidayat Nur pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/03/2024).

Baca juga:Aspirasi Hak Angket Menggema di Rapat Paripurna DPR RI

“Ingin sampaikan aspirasi, sebagian masyarakat agar DPR RI ini menggunakan hak angket, untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Aus.

Menurutnya, alasan untuk menggunakan hak angket tersebut ialah karena gelaran demokrasi harus dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil.

“Pertama, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi Bangsa Indonesia. Gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil. Kedua, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu perlu direspons oleh DPR secara bijak dan proporsional,” ungkapnya.

Baca juga:Rapat Paripurna DPR Dibuka, Hak Angket Ditunggu Masyarakat

Lebih lanjut, Aus menyebut, hak angket merupakan instrumen yang dimiliki oleh DPR RI berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan masyarakat terkait Pemilu 2024.

“Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar, dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan,” jelasnya.

Jika terbukti adanya kecurangan, tambah Aus, DPR RI harus menindaklanjuti temuan sesuai undang-undang yang ada. Namun jika tidak terbukti, hak angket bisa memberikan suatu klarifikasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti, bisa diindaklanjuti sesuai undang-undang dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu, sehingga kita bisa meresponsnya secara bijak dan proporsional,” imbuhnya. (Ilham)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.