Berkas Perkara Kecurangan Pemilu 7 PPLN Malaysia Masih Dilengkapi

oleh -0 Dilihat
PPLN
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Jakarta – Berkas perkara tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa penambahan jumlah daftar pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia masih dalam proses penyidikan Bareskrim Polri.

Penanganan kasus kecurangan oleh PPLN Malaysia tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Trunoyudo mengatakan, hingga saat ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024 lalu penyidik Dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara ke tujuh orang PPLN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

” 7 tersangka PPLN di Malaysia atau Kuala Lumpur,  terhitung 14 hari pada hari ini senin tanggal 4 maret 2024. masih dalam proses pemenuhan berkas perkara, yang tentunya nanti berkas perkara ini akan dikirimkan kepada kejaksaan agung yang masuk di dalam Sentragakundo, terhitung 14 hari,” ujar Trunoyudo kepada Diskursus Network pada Senin (04/03/2024)

Karo Penmas Polri menyebutkan para tersangka dijerat dengan pasal 545 dan atau pasal 544 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Baca juga: Temukan Indikasi Kecurangan Pemilu di Malaysia, TKN Minta KPU-Bawaslu Turun Tangan

“Disini yang dimaksudkan hari ini adalah sejak adanya hasil analisa kesimpulan setelah ditemukannya suatu pelanggaran pemilu terhadap tujuh tersangka tersebut, terhadap pasal yang dipersangkakan disini bukan disampaikan adalah pasal 544 dan atau 545 undang-undang pemilu nomor 7 pada tahun 2017 tentang pemilihan umum. Jadi tentunya secara progresnya hari ini, berkas perkara tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam sentragakundo, yang sejak awal juga sudah melakukan secara gakumdu ya di situ ada bawaslu ada polri penyidik, dalam hal ini dan juga ada dari kejaksaan,” tutup Karo Penmas Polri.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum RI menonaktifkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Disebutkan Polri para tersangka dijerat hukum atas dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu 2024. Setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.