Harga Beras Melambung Tinggi, Begini Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU

oleh -0 Dilihat
Harga Beras Melambung Tinggi, Begini Temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU
KPPU lakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Pusat (28/2/2024) dengan berbagai pemangku kepentingan, terkait kenaikan harga beras

Jakarta – Menyikapi melambungnya harga beras, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Pusat (28/2/2024) dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya instansi pemerintah dan pelaku usaha guna mendalami fenomena volatilitas harga pangan, khususnya beras.

Adanya tren kenaikan harga beras khususnya dalam 6 bulan terakhir serta berbagai informasi mengenai kelangkaan komoditi beras di pasar retail menjadi pembahasan. Rapat yang juga dihadiri Badan Pangan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Satuan Tugas Pangan POLRI, asosiasi, dan berbagai pelaku usaha besar di komoditas tersebut menghasilkan beberapa poin yaitu:

1. Adanya hambatan di hulu (panen gabah), di mana berbagai macam faktor diduga mengakibatkan turunnya tingkat produksi gabah panen dan beras. Beberapa faktor tersebut diantaranya adalah faktor musim dan cuaca, faktor luas lahan tanam yang berkurang serta produktifitas lahan yang relatif rendah.

2. Adanya hambatan di sisi produksi dan distribusi beras, di mana sejak akhir 2023 sampai awal Februari 2024, para pelaku usaha di bidang beras menyampaikan adanya kesulitan untuk menemukan komoditi beras untuk disalurkan ke pasar (terutama pasar modern).

3. Persatuan Penggiling Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) menyebut penentuan harga komoditi ini dibentuk oleh pelaku usaha yang memiliki jaringan langsung dengan produsen di wilayah sentra produksi. Hal ini berpengaruh secara langsung terhadap harga jual beli di daerah lain.

4. Efektifitas kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditi beras, berdasarkan data dan informasi dari berbagai daerah, harga yang terbentuk di pasar relatif lebih besar dari HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPPU telah membentuk tim yang tidak hanya mengkaji industri tetapi juga melakukan investigasi, dan bila ditemukan adanya indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.