THN AMIN Sebut Pergerakan Kades Jadi Kasus Kecurangan Terbesar Pemilu 2024

oleh -0 Dilihat
Amin
Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir

Jakarta – Tim Hukum Nasional (THN) AMIN, beberkan sejumlah fakta-fakta dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dalam temuan THN, pengerahan kepala desa jadi kasus kecurangan terbesar yang menguntungkan salah satu Paslon.

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis dan massif.

“Jadi kami saat ini berhasil mengumpulkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang mempunyai nilai pembuktian, jadi bukan hanya informasi tapi nilai pembuktian. Itulah yang sekarang dikumpulkan oleh kawan-kawan THN untuk kami nanti siapkan untuk diproses di Bawaslu dan di MK,” kata Ari saat diwawancarai di kantor THN AMIN di Mampang Square, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/02/2024).

Menurutnya, dari sejumlah kasus dugaan kecurangan yang ditemukan THN, pengerahan kepala desa yang dilakukan secara bergerilya terbukti melonjakan suara dari salah satu Paslon.

Baca juga: THN Telah Siapkan Langkah Hukum, Cak Imin: Pasangan AMIN Siap Putaran Kedua

“Betul, paling banyak itu pengerahan kepala desa. Jadi melonjaknya suara ini betul-betul maksimal akibat kepala desa bergerak. Kepala desa bergerak dan kita sudah menemukan fakta-fakta dan saksi-saksi yang siap untuk bersaksi di persidangan,” ungkapnya.

“Jadi kades-kades ini tadinya ada yang ditekan, ada yang diberi imbalan kades-kades ini. Lalu mereka targetnya adalah pemenangan paslon tertentu. Dengan cara apa? Dia menggerakkan KPPS-nya, karena KPPS-nya dia yang tunjuk, lalu masyarakat yang ada di desanya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ari menyebut, pihaknya juga telah melakukan komunikasi sejak lama dengan Paslon 03.

“Dengan 03 nah ini salah satu lawyernya 03. Bu Seli ini adalah tim hukum di 03, beliau adalah LO-nya yang mengkomunikasikan kita dengan Tim hukum 03,” pungkasnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.