Alur Pencoblosan Hingga Perhitungan Suara Terbaru 2024, Wajib Paham Nih!

oleh -0 Dilihat
Alur Pencoblosan Hingga Perhitungan Suara Terbaru 2024, Wajib Paham Nih!
Proses perhitungan surat suara nantinya akan menentukan pasangan calon presiden dan anggota legislatif yang berhak menduduki kursi parlemen.

Jakarta- Alur pencoblosan hingga perhitungan suara sebenarnya sudah dibahas secara lengkap dalam buku pedoman KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sayangnya, masih banyak orang yang belum memahami alur tata cara pencoblosan sampai perhitungan suara saat proses pemilihan presiden dan anggota legislatif.

Setelah proses pencoblosan selesai, kamu yang bertugas sebagai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan melakukan perhitungan suara. Proses perhitungan surat suara nantinya akan menentukan pasangan calon presiden dan anggota legislatif yang berhak menduduki kursi parlemen.

Urutan Alur Pencoblosan Hingga Perhitungan Suara

Terkait alur pencoblosan, biasanya dalam peraturan demokrasi di Indonesia, perhitungan suara menggunakan metode Majolitarian. Mereka yang memiliki suara mayoritas, maka akan dianggap memenangkan pesta demokrasi tersebut. Kira-kira bagaimana alur pencoblosan sampai perhitungan suara? Simak pembahasan lengkapnya.

1. Menerima dan Memeriksa Kembali Nama Pemilih
Untuk mendapatkan hasil pemilihan suara pemilu relevan sebelum pencoblosan, kamu perlu memeriksa kembali nama pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb, dan DPK. Petugas KPPS bisa memeriksanya melalui model C6 yang dibawah pemilih sekaligus memastikan jari-jari tangan tidak ada tinta.

Masyarakat yang akan melakukan pencoblosan atau memberikan hak suaranya perlu membawa model surat C6 sebagai undangan dan KTP asli. Setelah memberikan surat C6 kepada petugas, kamu perlu mengisi daftar hadir lalu antri menunggu giliran untuk mencoblos menuju bilik suara.

2. Memberikan Surat Suara
Sebelum pencoblosan, anggota KPPS kedua dan ketiga memiliki tugas untuk mengisi nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS surat suara. Surat suara nantinya akan diberikan kepada ketua KPPS untuk ditandatangani, lalu memanggil nama pemilih yang bersangkutan.

Pada pesta demokrasi tanggal 14 Februari 2024 mendatang, kamu akan mendapatkan 5 surat suara untuk dicoblos. Ketua KPPS akan melakukan pemeriksaan secara detail terkait surat suara, apabila terjadi kerusakan bisa diganti dengan surat suara baru sebagai cadangannya.

3. Tahap Pemberian Suara Lewat Bilik Suara
Alur pencoblosan hingga perhitungan suara tentunya sangat panjang karena perlu dijalankan sesuai dengan prosedur pemerintah. Anggota KPPS bertugas mengarahkan pemilih untuk masuk bilik suara kosong agar bisa memberikan suaranya secara jujur dan rahasia.

Misalnya ada pemilih penyandang disabilitas, maka anggota KPPS wajib membantu mendampingi saat proses pencoblosan. Dalam hal ini, petugas KPPS tentunya harus bersikap netral dan tidak mempengaruhi pemilih disabilitas untuk memilih salah satu paslon terkait.

Terkadang ada pemilih disabilitas yang membawa pendamping saat melakukan pencoblosan tentu tidak masalah, namun pihak KPPS harus tetap melakukan pengawasan. Sebelumnya pihak yang ikut mendampingi juga perlu mengisi daftar hadir sebagai bukti kehadirannya dalam TPS.

4. Memasukkan Surat Suara Pada Kotak Suara Masing-Masing
Sebelum proses perhitungan suara dilakukan, petugas KPPS perlu memberitahukan kepada para pemilih untuk memasukkan surat suara pada kotak suara masing-masing. Setelah memberi surat suara pada bilik suara, lipat kembali surat suara untuk memasukkannya dalam kotak.

Petugas KPPS bisa memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan agar membantu pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara. Kotak suara khusus Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tentu harus dibedakan dengan mudah.

Setelah memasukkan kertas suara, alur pencoblosan hingga perhitungan suara masih belum mencapai tahap akhir. Kamu bisa menuju KPPS 7 dekat pintu keluar TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk mencelupkan jari ke dalam tinta sebagai bukti telah memberikan hak suara.

5. Melakukan Rapat Penutupan Pemungutan Suara
Sekitar pukul 12.00 WIB waktu setempat, Ketua KPPS bisa mengumumkan bahwasannya pemilih yang tercantum dalam DPK (Daftar Pemilihan Khusus Tambahan) bisa memberikan hak suara. Pastikan identitas DPK sudah tercantum dalam model A.T sebelum melakukan pencoblosan.

Jika proses pemungutan suara sudah selesai dilakukan, ketua KPPS bisa mengumumkan bahwa pemungutan suara sudah selesai dilakukan pada pukul sekian. Selanjutnya dilakukan proses perhitungan suara berurutan secara transparan bersama saksi, pengawas, dan warga setempat.

6. Melakukan Persiapan Perhitungan Suara
Langkah pertama, Ketua KPPS dibantu langsung dengan Anggota KPPS mengatur tempat dan peralatan rapat perhitungan suara. Petugas KPPS memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman, lalu menyiapkan formulir perhitungan suara, sampul plastik, segel, dan lainnya.

Alur pemungutan suara sudah selesai dilakukan, petugas TPS bisa menempatkan kotak suara dekat meja Ketua KPPS sambil menyiapkan kuncinya. Ketua KPPS bisa memerintahkan anggota KPPS, PPL, dan saksi untuk menempati tempat duduk yang sudah disediakan.

7. Mengeluarkan Surat Suara dari Kotak Suara
Ketua KPPS, KPPS Keempat dan KPPS Kelima membuka satu per satu seluruh kotak suara, lalu menumpuknya secara rapi untuk diumumkan. Ketua KPPS mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung, kemudian KPPS 2 dan 3 mencatat jumlah suara dalam Formulir Model C1.

KPPS 2 dan 3 membuka surat suara satu per satu, kemudian Ketua KPPS meneliti tanda coblos pada surat suara sah atau tidak. Ketua KPPS mengumumkan secara jelas tanda coblos surat suara dinyatakan sah/tidak sah, lalu menunjukkannya kepada PPL, saksi, dan warga setempat.

Alur pencoblosan hingga perhitungan suara harus diperhatikan dengan benar dan teliti. KPPS 4 dan 5 mencatat hasil suara dalam Formulir Model C1 Plano pada papan pengumuman. KPPS 6 dan 7 menyusun serta mengelompokkan surat suara sah ataupun tidak sah.

8. Menjumlahkan Seluruh Hasil Perhitungan Suara
Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3 melakukan perhitungan suara sah partai politik, calon anggota DPD serta suara tidak sah. Selanjutnya petugas KPPS mengisi formulir model C sesuai Model C1 Plano berkaitan dengan suara sah, suara tidak sah, dan menandatangani secara resmi.

Jika pendataan sudah selesai dilakukan, Ketua KPPS dibantu dengan Anggota KPPS nantinya memasukkan berkas formulir, surat suara sah, surat suara tidak sah, dan lainnya dalam sampul. Semua sampul yang berisi berkas penting akan dimasukkan ke dalam kotak suara sebelumnya.

Kotak suara akan dikunci dan disegel agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jika semua berkas sudah disimpan dengan aman, selanjutnya petugas TPS memberikan kotak suara kepada PPS (Panitia Pemunguran Suara) daerah setempat.

9. Mengumumkan Hasil Perhitungan Suara
Alur pencoblosan hingga perhitungan suara sudah terlewati, berikutnya petugas KPPS perlu mengumumkan secara resmi hasil perhitungan suara. Pengumuman hasil perhitungan suara bisa dilakukan secara berurutan mulai dari Presiden, DPR RI, DPR Provinsi, dan sebagainya.

Setelah mengumumkan hasil perhitungan suara secara resmi, Ketua KPPS bisa menutup rapat perhitungan suara. Proses pemungutan dan perhitungan suara sudah selesai dilakukan, petugas TPS bisa melanjutkan aktivitas lainnya untuk keperluan data administrasi pusat.

Sebagai petugas TPS, tentunya kamu wajib memahami dengan baik alur pencoblosan sampai dengan perhitungan suara secara valid. Pasalnya, kesalahan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara akan menyebabkan proses pemilihan perlu diulang kembali secara transparan mengikuti prosedur.

Alur pencoblosan hingga perhitungan suara yang sudah dijelaskan sebelumnya, sudah disesuaikan dengan pedoman pemungutan dan perhitungan suara KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kebijakan bisa saja mengalami perubahan, oleh sebab itu panitia penyelenggara pemilihan umum perlu memahaminya.(Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.