Aksi Ricuh Tuntut Pengesahan Revisi UU Desa

oleh -0 Dilihat
Aksi
Apdesi unjuk rasa tuntut pengesahan UU Desa (DN-R)

Jakarta – Ribuan aparat desa gelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, gabungan kepala desa dengan perangkat desa ini meminta agar anggota dewan segera mengesahkan revisi undang – undang nomer 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ketua umum Apdesi, Surya Wijaya menyatakan Apdesi memberikan tenggat waktu pengesahan kepada DPR hingga 5 Desember 2023.

“Tanggal 5 Desember harga mati, UU Desa harus disahkan. Tidak ada kepentingan politik ini masyarakat desa UU nomor 6  tahun 2014 itu perlu direvisi termaksud perpanjangan jabatan kepala desa,” tegas Surya di halaman gedung parlemen pada Kamis (23/11/2023).

Massa yang tergabung dalam Asosisasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengancam tidak akan menyukseskan pemilu 2024 jika undang-undang perangkat desat tidak disahkan.

“Tidak akan memperbantukan pemilu 2024 di desa masing-masing biar mereka buat sendiri, kita sepakat tidak ada pelayanan di desa kalo 5 Desember tidak jelas,” ujarnya.

Aksi yang semula berjalan dengan damai diwarnai kericuhan, keributan terjadi karena perbedaan pendapat antara peserta aksi. Salah seorang peserta aksi menjadi bulan-bulanan  peserta lain

Kericuhan berhasil diredam dan masa aksi kembali berunjuk rasa setelah aparat desa yang telah senior memisahkan massa yang berseteru.

Massa aksi juga sempat menutup jalan hingga menyebabkan kemacetan panjang, sambil bakar-bakar ban massa terus menegosiasi untuk bertemu perwakilan DPR. Hingga akhirnya diterima Badan Legislasi (Baleg) RI.

Baca juga: DPR Menilai Kemendagri Harus Tegur Apdesi

Perjalanan Penetapan Revisi UU Desa

aksi
Apdesi saat unjuk rasa di parlemen

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi rancangan undang-undang (RUU) usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR melalui rapat paripurna pada Selasa 10 Juli lalu.

Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati 19 poin perubahan, salah satunya peningkatan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah atau sekitar dua kali lipat dari alokasi dana desa saat ini. Masa jabatan kades juga disepakati untuk diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun untuk 2 periode baik secara berturut-turut maupun tidak. Panja pun sepakat untuk memasukkan aturan peralihan bahwa UU Desa akan berlaku begitu disahkan. Artinya, masa jabatan kades yang kini tengah menjabat akan ditambah menjadi 9 tahun.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rachmat Gobel itu, sembilan fraksi partai politik (parpol) 1 suara untuk menyetujui usul tersebut.

Selanjutnya pimpinan DPR akan mengirim surat kepada pemerintah untuk mengusulkan pembahasan RUU.

Sekalipun sudah resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR, DPR tidak memasang target kapan akan memulai pembahasan dan penyelesaian RUU Desa. Tidak ada pula tenggat yang diberikan kepada pemerintah untuk mengirimkan surat presiden (Surpres) yang berisi persetujuan untuk membahas RUU Desa. Padahal, tanpa surpres RUU Desa belum bisa dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

”Kami tidak memiliki target yang ditetapkan karena yang kami harapkan adalah bisa menampung aspirasi dari masyarakat, kemudian bisa bermanfaat untuk desa-desa yang ada di Indonesia ke depan sehingga nanti akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Puan ditemui seusai rapat paripurna.

”Masukan, aspirasi, dari para stakeholder itu menjadi lebih penting sehingga nanti dalam pembahasan, apa-apa yang dihasilkan itu berkualitas,” ujar Puan.

Usul revisi UU Desa menimbulkan kontroversi. RUU yang tidak ada dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 itu tiba-tiba diusulkan untuk diubah dengan alasan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara uji materi UU No 6/2014 pada Maret lalu. Oleh karena itu, RUU Desa dimasukkan ke daftar RUU Kumulatif Terbuka. (DN-R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.