ASN Jangan Coba-Coba Berpihak di Pemilu, Ada Sanksinya!

oleh -0 Dilihat
ASN
Dokumentasi ASN di Kemenpan RB

Jakarta- Mendekati Pemilu yang akan berlangsung 14 Februari 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk terus menjaga netralitas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengingatkan agar asas netralitas seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN sudah diatur dalam Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 2/2022; No. 800-5474/2022; No. 246/2022; No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam Keputusan bersama akan ada sanksi atas pelanggaran netralitas ASN. Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Netralitas ASN ini menjadi sebuah hal yang cukup penting karena jika ASN ini tidak netral dianggap akan berdampak kurang baik.

Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.

Ketidaknetralan ASN dikhawatirkan akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan.

Dalam peta pelanggaran netralitas menunjukkan pelanggaran netralitas banyak terjadi sebelum dan sesudah kampanye.

“Target kita ke depan (pelanggaran) ini tentunya akan kita minimalisir. Netralitas ini menjadi bagian penting yang sedang terus kita sampaikan ke ASN,” Jelas Menpan RB.

(Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.