Hari Ini Masinton Perjuangkan Penggunaan Hak Angket

oleh -0 Dilihat
Masinton Pasaribu
Masinton Pasaribu kumpulkan dukungan hak angket di Gedung Parlemen

Jakarta – Hak Angket diajukan anggota DPR RI, Masinton Pasaribu dalam rapat paripurna DPR Selasa kemarin (31/10/2023). Hari Rabu ini, anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut akan mengumpulkan dukungan atas usulannya menggunakan hak angket guna mengusut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Masinton optimis persyaratan untuk mengusulkan hak angket bakal segera terpenuhi.

“Kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang ini secara baik dan benar,” tegas Masinton di kompleks parlemen, Selasa malam.

Dikutip dari laman dpr.go.id dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPR memang bisa mengajukan hak angket karena dibekali 3 hak, yakni yang pertama hak Interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca juga: Mikrofon Masinton Juga Dimatiin Saat Ajukan Hak Angket

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan yang terakhir adalah hak menyatakan pendapat.

Syarat Pengajuan Hak Angket

Masinton hari ini harus bergerilya mengumpulkan tanda tangan dukungan, dengan menjalin komunikasi ke fraksi lain, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, disebutkan bahwa minimal 10 anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR.

Sementara menurut Pasal 177 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi.

Untuk memutuskan menerima atau menolak hak angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan hak angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali. (DN)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.