Presiden Jokowi Tanggapi Tuduhan Kolusi dan Nepotisme

oleh -0 Dilihat
Presiden Jokowi Tanggapi Tuduhan Kolusi dan Nepotisme di Plataran Senayan.
Presiden Jokowi Tanggapi Tuduhan Kolusi dan Nepotisme di Plataran Senayan

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama 14 orang lainnya dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.

Tanggapi laporan tersebut Jokowi mengatakan pelaporan itu bentuk proses demokrasi di bidang hukum.

“Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum, ya kita hormati semua proses itu.” kata Jokowi di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Sebagai informasi, Laporan TPDI ini dilakukan usai putusan MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK mengabulkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/10/24/dilaporkan-ke-kpk-ketua-mk-saya-memegang-teguh-sumpah-saya-sebagai-hakim/

Erick mengatakan pelaporan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Bahwa Prof Dr Anwar Usman, SH, MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Pihak yang menerima laporan, komisi pemberantasan korupsi (KPK) hingga kini melakukan analisis dan verifikasi atas laporan TPDI tersebut.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.