MK Putuskan Tidak Ada Batas Maksimal Usia Capres

oleh -0 Dilihat
Putusan MK mengenai batas usia maksimal bagi Capres.
Putusan MK mengenai batas usia maksimal bagi Capres.

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia Capres 70 tahun, dengan ini maka usia capres tidak ada batasnya. Setelah sebelumnya menerima gugatan membolehkan anak muda berpengalaman sebagai kepala daerah dalam konstestasi pemilihan presiden dan wakilnya, dan atau batas usia minimal 40 tahun.

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/10/17/gugatan-mahasiswa-unsa-di-mk-dikabulkan-gibran-akan-bertemu-petinggi-pdip-besok/

Gugatan pertama diajukan 3 WNI yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan MK.

Mahkamah menyatakan telah menentukan pendiriannya, dalil para pemohon dinilai inskonstitusional.

“Kehilangan objek,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (23/10/2023).

Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Usman.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.