Prof Eddy Soal CCTV dan Vonis 20 Tahun Penjara Jessica

oleh -0 Dilihat

Jakarta- Salah satu saksi ahli dalam kasus persidangan Jessica Kumala Wongso, Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy menjelaskan beberapa alasan mengapa Jessica Kumala Wongso divonis sebagai pembunuh Mirna Salihin dalam kasus pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.

Prof Eddy yang juga Wamenkumham ini menjelaskan jika publik/netizen seharusnya tidak menyimpulkan dan memberi penilaian kasus ini hanya dengan cuplikan singkat yang tidak utuh. Kasus Jessica menurutnya sudah diperiksa oleh 15 hakim, dan sudah dua kali dilakukan PK. Di tingkat Mahkamah Agung (MA) permohonan kasasi Jessica pun ditolak di mana Artidjo Alkostar saat itu menjadi Ketua majelis yang menangani perkara.

Penjelasan soal CCTV di lokasi kejadian, alasan Jessica hanya divonis 20 tahun penjara hingga Jessica yang lolos Lie Detector tetapi tetap dihukum dikupas tuntas bersama Yasmin Muntaz dalam program Open Minded…(Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.