Jakarta- Susanto, dokter gadungan asal Grobokan Jawa Tengah, dituntut 4 tahun penjara di pengadilan negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan 5 alasan pihaknya menuntut Susanto agar diberi hukuman maksimal. Pertama karena terdakwa adalah residivis pada kasus yang sama.
Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, ketiga perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keempat, terdakwa menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan, dan kelima terdakwa berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan Susanto, PT PHC adalah pihak pelapor yang mengaku mengalami kerugian Rp 262 juta. Jumlah kerugian materi tersebut dari jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Susanto selama 35 bulan terakhir.
Susanto dilaporkan oleh rumah sakit PHC Surabaya polisi karena mengaku sebagai seorang dokter, sehingga rumah sakit mempekerjakan lulusan SMA itu sejak Juni 2020.
Tidak hanya jadi dokter gadungan, sosok Susanto diketahui juga ternyata memalsukan rapor sejak SMA. Hal ini terungkap dari penuturan pihak SMA Negeri (SMAN) 1 Mertoyudan Magelang.
Susanto dikeluarkan saat kelas XI atau kelas 2 SMA karena memalsukan rapor.
“Dia sekolah di sini sampai kelas 2 atau hanya kelas 2, kemudian dia dikeluarkan. Informasi yang saya peroleh dia dikeluarkan dari SMAN 1 Mertoyudan karena memalsukan rapor,” kata Kepala SMAN 1 Mertoyudan, Nurkholiq, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, dilansir detikJateng, Selasa (19/9/2023). (Red DN)