Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang rencananya akan dilakukan, pada Selasa (5/9/2023).
Penundaan pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada Diskursus Network melalui pesan singkat.
“Iya betul. Yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi,” kata Ali Fikri.
Menurutnya, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cak Imin dan akan mengirimkan surat pemanggilan ulang pada pekan depan.
Cak Imin sendiri di acara Mata Najwa yang ditayangkan di YouTube Najwa Shihab, Senin (4/9/2023) malam, menyebut jika dirinya tidak bisa datang ke KPK.
“Saya sudah dapat surat panggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi saya ada acara di Banjarmasin.” kata Cak Imin.
Diungkapkan Bacapres Anies ini, dirinya sudah meminta KPK untuk menjadwalkan ulang agenda pemanggilan tersebut, sebab harus menghadiri acara di Banjarmasin sebagai Wakil Ketua DPR.
Sebelumnya, KPK melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Adapun Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK lantaran ia merupakan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. (Ilham)