Catat! Beli LPG 3 KG Mulai 1 Januari 2024 Wajib Pakai KTP

oleh -0 Dilihat
Catat! Beli LPG 3 KG Mulai 1 Januari 2024 Wajib Pakai KTP
Pembelian LPG 3 Kg mulai 1 Januari 2024 wajib gunakan KTP

Jakarta- Pengguna LPG 3 kg mulai tahun depan harus menggunakan KTP saat akan membeli tabung gas LPG. Dengan aturan tersebut, pembelian LPG 3 kg hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang sudah terdata.

Kebijakan ini merupakan upaya transformasi subsidi yang diawali dengan pendataan dan pencocokan data pengguna agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar LPG 3 kg bersubsidi dapat dilakukan dengan mendatangi langsung sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg. Pembayaran pembelian LPG 3 kg saat ini hanya bisa dilakukan melalui metode tunai saja.

Berdasarkan situs MyPertamina, sebelum datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg masyarakat diimbau untuk mengetahui lebih dulu apakah sudah terdaftar atau belum melalui website Subsidi Tepat LG di Pangkalan sebagai kelompok Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan saja.

Kemudian, konsumen akan diminta untuk menunjukkan identitas diri berupa KTP dan nomor KK. Setelah itu, petugas akan mencocokkan identitas tersebut dengan database P3KE. Jika datanya cocok, konsumen bisa langsung membeli gas LPG 3 kg tersebut.

Jika belum terdaftar dalam database P3KE, petugas akan membantunya untuk melakukan registrasi lewat website Subsidi Tepat PG Pangkalan. Mereka hanya perlu mengikuti instruksi yang diberikan.

Setelah itu, konsumen bisa langsung melakukan transaksi tanpa harus menunggu hasil verifikasi. Hanya diperlukan satu NIK untuk melakukan pendaftaran subsidi elpiji 3 kg. Artinya, hanya satu anggota keluarga yang perlu mendaftar untuk bisa melakukan pembelian. Untuk pembelian-pembelian selanjutnya, konsumen cukup menginformasikan NIK tanpa harus menunjukkan KTP.

Sementara untuk usaha mikro, pembelian juga harus menggunakan KTP yang terdaftar sebagai usaha mikro yang dijalankan. 1 NIK dapat dipakai untuk empat kriteria pengguna LPG 3 kg. (Kmpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.