Ganas Saat Merampok, Residivis Curat Ini Nangis Meronta-ronta Saat Diciduk

oleh -0 Dilihat
Ganas Saat Merampok, Residivis Curat Ini Nangis Meronta-ronta Saat Diciduk
Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial DF (31) ditangkap tim 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Senin (29/5/23).

Lampungtengah- Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial DF (31) warga Terbanggi Besar ini meronta-ronta saat ditangkap tim 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Senin (29/5/23). Karena menolak dibawa ke kantor Polisi, DF terpaksa harus digotong oleh petugas.

Aksinya ini tak seperti ketika ia dengan kejamnya merampas harta benda korbannya. DF disergap petugas saat sedang menjalankan tindak kriminal di simpang 3 Terbanggi.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, beberapa hari yang lalu, viral di media sosial seorang sopir minibus menjadi korban Curas di simpang 3 Terbanggi.

Korbannya adalah Mursalin (58) warga Pekalongan Lampung Timur. Kepada petugas sopir minibus tersebut mengaku telah menjadi korban kejahatan di simpang 3 Terbanggi, yang dilakukan oleh 5 orang pria tak dikenal, pada Minggu (28/5/23) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Para pelaku merampas paksa barang-barang dan surat berharga milik korban, sambil mengancam akan membunuh penumpang mobil Izusu Panther yang dikemudikan oleh korban Mursalin,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Selasa (30/5/23).

Sejak saat itu perburan dimulai, 1 orang pelaku curat berhasil dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, sementara 4 orang lainnya berhasil lari tunggang langgang.

“Dari saku celana pelaku DF, Polisi menemukan 3 buah KTP, 2 Sim A dan C, 3 kartu BPJS dan 1 kartu debit BRI, ” jelas AKP Edi Qorinas.

Sedangkan untuk modus operandi (MO) para pelaku yakni dengan menghentikan mobil yang melintas, kemudian menodong menggunakan sajam lalu merampas barang barang milik korban.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, ” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (Rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.