Komisi IX DPR Usul Bentuk Pansus Cegah Dampak Buruk Polusi Udara

oleh -0 Dilihat
Komisi IX DPR Usul Bentuk Pansus Cegah Dampak Buruk Polusi Udara
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyebut perlu dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengatasi buruknya polusi udara. (foto Doc; RDP Kom. IX DPR RI)

Jakarta- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyebut perlu dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengatasi buruknya polusi udara.

Pansus menurutnya penting untuk mengawasi dan merekomendasikan langkah-langkah menyeluruh agar semua pihak yang terlibat bisa berpartisipasi mencegah makin buruknya kualitas udara.

Hal itu disampaikan Charles Honoris usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

“Kalau kita membuat pansus kita bisa melibatkan teman-teman dari lintas sektor baik dari yang berkaitan dengan transportasi, KLHK, industri dan seterusnya” ungkapnya.

Masalah polusi menurut Charles tidak bisa dipandang dari perpektif kesehatan saja. Untuk itu, perlu campur tangan sektor lain agar kebijakan mengatasi masalah polusi udara bisa tepat sasaran.

“Ini kan melibatkan beberapa sektor bisa dari industri, transportrasi, bisa juga dari pembangkit listrik yang menggunakan batu bara” jelas Charles.

Perencanaan secara nasional lanjut Charles penting dikerjakan bersama intas kementerian hingga pemerintah daerah.

Sebagai informasi, polusi udara merupakan masalah serius di Indonesia, terutama di daerah perkotaan dan industri.
Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap polusi udara di Indonesia antara lain:

Emisi Kendaraan: Tingginya jumlah kendaraan bermotor di perkotaan, terutama di Jakarta, menyebabkan emisi gas buang yang tinggi. Gas buang ini mengandung partikel-partikel berbahaya seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), dan partikel debu halus (PM2.5).

Pembakaran Sampah: Pembakaran sampah secara tidak terkontrol, baik di tempat pembuangan akhir maupun di pemukiman penduduk, menghasilkan polutan seperti asap, sulfur dioksida (SO2), dan PM2.5. Praktik pembakaran sampah yang tidak sesuai juga berkontribusi terhadap polusi udara.

Industri: Beberapa sektor industri, seperti industri manufaktur dan pembangkit listrik, menghasilkan emisi polutan yang signifikan. Pabrik-pabrik ini sering menggunakan bahan bakar fosil dan proses produksi yang tidak ramah lingkungan, yang menghasilkan emisi gas rumah kaca dan partikel-partikel berbahaya.

Pembakaran Lahan: Praktik pembakaran lahan untuk membersihkan lahan pertanian, perkebunan, atau hutan sering terjadi di Indonesia, terutama selama musim kemarau. Asap dari pembakaran lahan ini mengandung zat-zat beracun dan partikel debu yang dapat mencemari udara. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.