Vonis Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J Kecewa

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Kado hitam buat keluarga almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sepekan sebelum Indonesia merayakan HUT ke-78, Mahkamah Agung lewat keputusan kasasi mengoreksi hukuman mati atas Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup. Rasa keadilan publik terusik dan bertanya-tanya.

Sebab, dalam persidangan di tingkat pertama dan kedua (Pengadilan Negeri sampai Pengadilan Tinggi), Sambo yang merupakan otak atau dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya dijatuhi hukuman mati. Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa berat dengan keputusan MA itu.

Dia mempertanyakan di mana hati nurasi hakim agung yang memberikan hukuman seumur hidup kepada Sambo. Demi memenuhi rasa keadilan, terutama keluarga Brigadir J, Kamaruddin meminta Kejaksaan Agung mengajukan PK. Misinya adalah menawar atau mengubah keputusan di tingkat kasasi.

Cuma masalahnya, sekarang Kejaksaan tak punya wewenang mengajukan PK lagi. Kewenangan itu telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Gayus Lumbuun, mantan hakim agung di MA, menjelaskan keputusan kasasi harus dihormati. Dia meminta masyarakat tidak berprasangka terhadap hakim yang memutus kasasi dalam perkara Ferdy Sambo. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.