Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati

oleh -0 Dilihat
Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Ant)

Jakarta- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati karena dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim menyatakan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. (Red DN)

Baca: Hakim Ketua Sebut Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir Yosua

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.