Catat Ya, ASN Jadi Istri Kedua Bisa Dipecat!

oleh -0 Dilihat
Catat Ya, ASN Jadi Istri Kedua Bisa Dipecat!
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya. Jika melanggar, ASN tersebut akan dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku. (Ils)

Jakarta- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya. Jika melanggar, ASN tersebut akan dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Ayat 2. ASN/PNS wanita yang melanggar akan dipecat atau pemberhentian tidak hormat sebagai ASN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa ketentuan mengenai PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990.

Adapun juga mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.

PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut, akibat yang ditanggung seorang PNS jika menjadi isteri kedua terhadap larangan yang akan berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Di Indonesia, ada pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur mengenai larangan poligami bagi PNS. Pasal 53 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa PNS dilarang melakukan poligami selama menjadi PNS, kecuali dalam situasi tertentu seperti adanya izin dari atasan atau dalam keadaan khusus yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan fokus dan integritas, serta menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul akibat poligami. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.