Jakarta- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya. Jika melanggar, ASN tersebut akan dipecat sesuai dengan aturan yang
Topik: Aturan ASN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Jakarta- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya. Jika melanggar, ASN tersebut akan dipecat sesuai dengan aturan yang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.