Kritik Soal “Bajingan Tolol”, Pakar Hukum Trisakti Minta Rocky Gerung Tidak Dipenjara!

oleh -0 Dilihat

Jakarta- Untuk ke sekian kali Rocky Gerung dilaporkan pada polisi. Kali ini karena ucapannya yang menggunakan kata-kata “bajingan” terhadap Presiden Joko Widodo. Kalimat Rocky diucapkan saat dia berorasi di sebuah forum buruh di Bekasi, Jawa Barat itu konteksnya berkaitan dengan kritiknya atas proyek ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui proyek ini salah satu yang digeber Pemerintahan Jokowi, dan diharapkan kelar tahun 2024 mendatang. Inilah proyek yang diharapkan menjadi warisan Jokowi untuk Indonesia.

Betulkah ucapan Rocky itu dapat disebut sebagai telah menghina presiden? Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, apa yang dikatakan oleh Rocky itu bukan menghina presiden.

Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kritik yang diungkapkan dengan kata-kata keras dan kasar kepada pejabat publik selama terkait dengan tanggung jawab sang pejabat itu bukan tergolong penghinaan. Oleh sebab itu, Rocky seharusnya tidak dipidana. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.