DPR Dorong Pemberian Beasiswa ke Dokter Spesial dan Subspesialis di Daerah

oleh -0 Dilihat
DPR Dorong Pemberian Beasiswa ke Dokter Spesial dan Subspesialis di Daerah
Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Golkar Darul Siska mengungkapkan DPR memberikan perhatian penuh kepada tenaga kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan. (Ilustrasi)

Jakarta- Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Golkar Darul Siska mengungkapkan DPR memberikan perhatian penuh kepada tenaga kesehatan dalam Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan pada 11 Juli 2023 lalu.

Menurut politisi Golkar ini, nasib tenaga kesehatan jadi perhatian besar karena layanan kesehatan akan menjadi lebih baik jika tenaga kesehatan atau tenaga medis ada kepastian bahwa mereka lebih terlindungi dari hukum dalam menjalankan tugasnya serta kesejahterannya diperhatikan.

“Malah kita sekarang memberikan insentif khusus bagi tenaga kesehatan yang bekerja di daerah terpencil, terdepan, terluar dan tertinggal” ungkapnya di gedung DPR RI Senayan Jakarta dikutip dari youtube TV Parlemen (17/7/2023).

Hal lain yang menjadi perhatian lanjut Darul adalah, kekurangan tenaga spesialis di daerah tertentu sehingga pihaknya akan mendorong pemberian beasiswa bagi tenaga spesialis dan subspesialis.

“Ini akan didorong oleh kita untuk mendapatkan beasiswa di daerahnya kemudian di sekolahkan untuk mendapatkan spesialis dan subspesialis kemudian mereka harus kembali ke daerahnya. cuma memang harus ada jaminan harus ada kesepakatan agar mereka mengabdi di tempat mereka dibiayai oleh pemerintah daerahnya” jelas Darul.

Untuk itu terkait Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan, Darul meminta agar pihak-pihak terkait seperti tenaga medis bisa kembali membaca dengan saksama. Menurutnya, dengan disahkannya UU kesehatan, harusnya tenaga kesehatan atau tenaga medis merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan profesinya.

Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) pada hari ini, Selasa (11/7/2023). Meski sudah disahkan, ada poin-poin yang dianggap kontroversial dalam Undang-Undang ini yang diprotes organisasi profesi. (Red DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.