Korban Lift di Sekolah Az-Zahra Belum Dilindungi BPJS

oleh -0 Dilihat
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sumatera Selatan, ikuti melakukan penyelidikan jatuhnya lift di sekolah Az-Zahra yang menelan korban jiwa pada Rabu petang lalu.
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Sumatera Selatan, ikuti melakukan penyelidikan jatuhnya lift di sekolah Az-Zahra yang menelan korban jiwa pada Rabu petang lalu.

Bandar Lampung – Pekerja yang menjadi korban lift jatuh di Sekolah Az-Zahra Kota Bandar Lampung belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan, hal ini disampaikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung.

Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmi Ady menyatakan, pihak pengelola sekolah menggunakan sistem kerja dengan penunjukan per orang tanpa menggunakan vendor, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen kontrak kerja.

Ia mengungkapkan, telah hadir saksi serta pengelola Sekolah Az-Zahra untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kami kali ini berfokus pada bagaimana tata cara memberi perlindungan keselamatan kerja.

“Karena sistemnya ditunjuk perorangan, nanti akan dilihat dokumennya. Akan dilihat legalitas perjanjian kerja yang dilakukan apakah antar-badan hukum atau perorangan dan memastikan perjanjian kerja tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pemenuhan hak perlindungan tenaga kerja, terutama perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS,” katanya dalam keterangan yang diterima Selasa (11/7/2023)

Untuk indikasi adanya kelalaian, lanjutnya, ada dua kemungkinan yakni kelalaian dari orang yang mengoperasikan alat kerja dan kondisi konstruksi yang tidak sesuai standar.

“Saat ini masih menggali siapa yang bertanggung jawab secara hukum, sebab pemberi kerja wajib hukumnya melindungi tenaga kerjanya dalam konteks pemberian jaminan kecelakaan kerja dan selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Pihaknya saat ini berupaya agar pihak bertanggung jawab dapat melaksanakan kewajiban atas pemberian hak bagi pekerja yang meninggal dunia ataupun yang tengah dirawat di rumah sakit.

“Kami berusaha agar hak pekerja, baik yang menjadi korban meninggal dunia ataupun yang masih dirawat terpenuhi. Sehingga hari ini diperiksa ada empat orang yaitu dua orang satpam yang mengetahui kejadian kecelakaan. Lalu satu orang yang merupakan supir yang berada di lokasi saat kejadian serta ketua yayasan sekolah tersebut,” ujarnya. (red)

Baca : Resmi Bebas Murni, Anas Ubaningrum Pastikan Kembali Terjun ke Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.