Belasan Anggota Geng Motor Bersajam Ditangkap, 4 Orang Diproses Hukum

oleh -0 Dilihat
Resahkan masyarakat, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung kembali menangkap kelompok geng motor di wilayah Bandar Lampung.
Resahkan masyarakat, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung kembali menangkap kelompok geng motor di wilayah Bandar Lampung.

Lampung – Resahkan masyarakat, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung kembali menangkap kelompok geng motor di wilayah Bandar Lampung.

Dari 13 orang remaja anggota geng motor, sebanyak 4 orang akan menjalani proses hukum.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan, 13 orang anggota geng motor tersebut ditangkap saat petugas melaksanakan patroli di Jalan Untung Suropati dan Jalan Pramuka Bandar Lampung.

Sementara itu, untuk 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS (19), RR (16), YS (16), RA (16).

“Keempat orang tersebut terbukti memiliki dan menyimpan senjata tajam,” kata Ali Muhaidori saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, pada Senin (19/6/2023).

Selain anggota geng motor, lanjut Ali Muhaidori, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa celurit, petasan hingga parang.

Menurutnya, modus para pelaku geng motor melakukan aksinya yakni dengan berkeliling membawa senjata tajam sambil melakukan live di Instagram mencari lawan.

“Motif mereka untuk mencari eksistensi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, 4 orang tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951. (Ilham)

Baca : Miliki Narkotika Jenis Sabu, Buruh Tani di Tulangbawang Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.