Miliki Narkotika Jenis Sabu, Buruh Tani di Tulangbawang Ditangkap

oleh -0 Dilihat
Barang bukti timbangan narkoba berhasil diamankan oleh pertugas
Barang bukti timbangan narkoba berhasil diamankan oleh pertugas

Lampung – Seorang pria paruh baya berinisial SN (40) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tulang Bawang di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Menggala, Kebupaten Tulang Bawang, pada Senin (19/6/2023).

SN yang merupakan seorang buruh tani tersebut ditangkap usai kedapatan memiliki 0,92 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata melalui Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, SN ditangkap pada Kamis (15/06/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

“SN ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Aris Satrio.

Menurutnya, penangkapan bermula saat petugas menerima laporan dari masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilokasi, petugas mendapati SN terlihat mencurigakan. Dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan narkotika seberat 0,92 gram yang disimpan dalam plastik klip,” ungkapnya.

Selanjutnya, SN diamankan ke Polres Tulang Bawang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, SN bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“SN terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya. (Ilham)

Baca : Terungkap Pemalsuan Tiket Laga Timnas Lawan Argentina, Empat Orang Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.