Polresta Amankan Empat Orang Terduga Anggota Geng Motor

oleh -0 Dilihat
Polresta Bandar Lampung amankan empat orang anak berkonflik hukum
Polresta Bandar Lampung amankan empat orang anak berkonflik hukum

Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku aksi anarkis geng motor, dengan merusak kendaraan mobil serta melakukan penganiyaan tehadap dua orang warga di Jalan Ir Hj Juanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Minggu (14/5/2023) malam.

“Kami telah berhasil membekur empat orang anak berkonflik dengan hukum yang melakukan aksi brutal di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” tegas Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan, empat orang ini diamankan dirumahnya masing – masing pada Senin (15/5/2023) pada pukul 04.00 WIB.

Para pelaku yang melakukan aksi brutal itu adalah AN (18), RA (16), MF (17) warga Lampung Selatan dan AW (18) warga Way Kandis, Bandar Lampung.

Ia melanjutkan, para pelaku tidak hanya melakukan pengerusakan tapi juga melakukan penganiayaan.

Kronologi kejadian dijelaskannya, saat itu korban bersama rekan-rekannya sedang berkumpul lalu datang segerombolan orang tidak dikenal yang langsung memukul korban dan merusak beberapa kendaraan.

“Setelah mendapat laporan tentang adanya kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para pelaku,” ujarnya.

Para pelaku ditangkap tanpa perlawanan, ke empatnya pun mengakui benar telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban.

“Dari pelaku petugas mengamankan dua barang bukti berupa dua bilah sajam jenis celurit. Terhadap pelaku di jerat pasal 170 KUHP sub pasal 406 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan undang undang darurat tahun 1951,” ujarnya. (red)

Baca : Rp32,7 T Digelotorkan Pemerintah Untuk Perbaikan Jalan Rusak, Termasuk di Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.