Di Hari May Day, Pemprov Minta Perusahaan Kesejahteraan Para Pekerja

oleh -0 Dilihat
Aksi buruh di depan Kantor Pemprov Lampung pada May Day pada Senin (1/5/2023)
Aksi buruh di depan Kantor Pemprov Lampung pada May Day pada Senin (1/5/2023)

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui dinas ketenagakerjaan setempat, mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha bisa memberikan rasa aman dan nyaman serta memperhatikan aspek kesejahteraan para pekerja.

“Kami juga mengimbau pada hari buruh ini, kiranya perusahaan dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada pekerja, dan memerhatikan aspek kesejahteraan termasuk upah minimum provinsi (UMP),” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung Agus Nompitu dalam keterangannya pada Selasa (2/5/2023).

Agus menegaskan perusahaan harus menerapkan struktur skala upah bagi para pekerja, sehingga diharapkan bisa memberikan rasa nyaman dan menjamin kesejahteraan buruh.

“Upah minimum itu untuk pekerja di bawah satu tahun. Maka, oleh sebab itu, bagi pekerja lebih satu tahun, perusahaan harus menerapkan struktur skala upah, karena tanpa buruh kita tidak bisa mengembangkan investasi dan produktivitas,” jelasnya.

Dia pun menegaskan pihaknya akan mengawal poin-poin yang disampaikan buruh pada aksi May Day tersebut.

“Kami apresiasi aksi buruh hari ini dan tentu akan meneruskan aspirasi itu untuk sampai ke Pemerintah pusat, baik menteri ketenagakerjaan, menteri koordinator bidang perekonomian, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan pemangku kebijakan yang memiliki kewenangan dalam hal itu,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Edison Simbolon mengatakan dalam aksi tersebut para buruh di Lampung menagih janji Pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mereka karena sudah beberapa kali aksi tuntutan tersebut tak kunjung dipenuhi.

“Selama ini, tuntutan kami belum ada yang ditanggapi oleh Pemerintah. Maka dari itu, aksi kali ini kami, kawan-kawan buruh, ingin menagih hal tersebut,” kata Edison,

Sejumlah poin tuntutan KSPSI dalam aksi tersebut antara lain mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menolak upah murah, menolak union busting, menolak RUU Kesehatan, dan menuntut pengesahan draf UU perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT). (Red)

Baca : Ratusan Buruh di Lampung Sampaikan Enam Tuntutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.