ASN Bandar Lampung Dilarang Mudik Dengan Kendaraan Dinas

oleh -0 Dilihat
ASN Bandar Lampung Dilarang Mudik Dengan Kendaraan Dinas
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota itu menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Bandarlampung– Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota itu menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Ya, ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang kampung pada momen mudik,” kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa.

Untuk keperluan itu, wali kota telah membuat surat edaran soal larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan semua ASN harus mematuhinya.

“Begitu pula dengan pegawai yang bertugas di badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandarlampung juga tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik,” kata Eva menegaskan.

Eva menambahkan larangan pemakaian kendaraan dinas tersebut sebagaimana instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

“Peraturannya jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik menggunakan mobil dinas,” tambahnya.

Pemkot Bandarlampung telah melakukan sosialisasi kepada semua ASN terkait adanya SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran.

“Kami juga sudah melakukan sosialisasi SE terkait pelarangan pemakaian mobil dinas pada hari raya ke seluruh ASN, bahkan turunannya pun sudah dibuat,” kata wali kota. (Red DN/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.