Bandarlampung- Unit Reskrim Polsek Pardasuka di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pria saat asik menghisap narkotika jenis sabu di ruang dapur rumahnya pada Sabtu (08/04/2023) malam.
Pria itu berinisial MR alias Anin (50) warga Pekon (desa) Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diringkus polisi pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB. Saat disergap dirumahnya, MR diduga sedang menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu diruang dapur rumahnya.
“Dari tangan MR ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat hisap sabu atau Bong,” terang Iptu Jumbadiyo, pada Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan sebelumnya telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kota Agung Tanggamus.
“Ya pelaku yang kami amankan ini seorang residivis kasus narkoba dan kasusnya sampai saat ini masih terus dikembangkan,” Jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pria paruh baya yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta,” pungkasnya. (Rls)